Pidato Kebangsaan Akhir Tahun 2021 Presiden PKS

PIDATO KEBANGSAAN
AKHIR TAHUN 2021
PRESIDEN PKS
KAMIS, 30 DESEMBER 2021
—————-
Oleh: H. Ahmad Syaikhu

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu.
Salam sejahtera bagi kita semua.

ALHAMDULILLAH ROBBIL ALAMIN. WASHSHOLATU WASSALAMU ALA ASYROFIL ANBIYAI WALMURSALIN. SAYYIDINA MUHAMMADIN WA ALA ALIHI WA SHOHBIHI AJMAIN. AMMA BADU.

ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ

Yang kami cintai,
▪ Keluarga Besar Partai Keadilan Sejahtera di seluruh penjuru nusantara dan berbagai belahan dunia.
▪ Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air.

Tidak lama lagi, kita akan bersama-sama menutup perjalanan tahun 2021 dan menyambut datangnya tahun 2022. Satu tahun perjalanan yang penuh dengan ujian, tantangan dan pelajaran bagi kita semua sebagai sebuah bangsa.

Beberapa waktu yang lalu, saudara-saudara kita di Lumajang Jawa Timur mendapat musibah terdampak erupsi Gunung Semeru. Tidak sedikit saudara-saudara kita terdampak, harus mengungsi, bahkan sampai meninggal dunia. Semoga bencana ini segera berakhir, saudara-saudara kita yang terdampak dapat pulih seperti sedia kala. Terima kasih segenap pengurus, anggota, dan Relawan PKS yang telah sigap turun ke lapangan membantu korban bencana.

Saudara-Saudaraku, Sebangsa dan Setanah Air,

Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo pernah mengatakan dalam pidato kenegaraannya pada 16 Agustus 2021 yang lalu. “Krisis, resesi dan pandemi itu seperti api. Kalau bisa kita hindari. Tetapi jika hal itu tetap terjadi, banyak hal yang bisa kita pelajari. Api memang membakar tetapi juga sekaligus bisa menerangi. Dia menyakitkan tetapi juga menguatkan.”

Kami setuju dengan ungkapan Bapak Presiden RI tersebut. Oleh karena itu, kita sebagai bangsa harus ekstra hati-hati dan mawas diri. Kita semua harus ingat sebuah peribahasa, “Jangan pernah bermain-main dengan api nanti kamu akan terbakar. Dan jangan sekali-kali membiarkan api membakar, jika kamu tidak mampu memadamkannya.”

Bangsa Indonesia pernah merasakan pahit dan sakitnya akibat krisis pandemi yang menimpa kita, keluarga kita, karib kerabat kita dan kawan-kawan kita semua. Di bulan Juli-Augustus 2021, Gelombang Kedua Pandemi akibat varian Delta mengerek kasus Pandemi COVID-19 naik secara signifikan. Kasus kematian harian Indonesia bahkan sempat menduduki posisi puncak tertinggi di dunia. Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan.

Di hari-hari itu, kita semua merasakan kematian begitu sangat dekat dengan diri kita. Sistem kesehatan kita pun lumpuh, banyak pasien tak tertangani sehingga banyak korban meninggal ditemukan di rumah-rumah mereka karena Rumah Sakit sudah tidak mampu menanganinya. Kisah pilu itu jangan sampai terulang kembali. Pemerintah harus menjadikan itu catatan penting sebagai antisipasi gelombang berikutnya di masa mendatang.

Kita patut bersyukur saat ini kasus COVID-19 menurun signifikan. Kita sudah berhasil melewati fase kritikal gelombang kedua kasus COVID-19. Namun demikian, kita semua patut waspada dan ekstra hati-hati. Kita tidak boleh lengah sedikitpun dengan keberhasilan sementara ini. Bukankah ledakan kasus seringkali terjadi ketika kita justru lengah dengan semakin menurunnya kasus?

Kementerian Kesehatan RI menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 46 kasus COVID-19 varian Omicron yang ditangani akibat transmisi dari luar negeri. Kemenkes RI juga mengkonfirmasi bahwa sudah ditemukan 1 kasus Omicron transmisi lokal. Fakta-fakta ini harus menjadi peringatan bagi Pemerintah dan kita semua untuk lebih berhati-hati dan tetap berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Bapak-Ibu hadirin, Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air,

Perjalanan bangsa kita sepanjang 2021 juga dihiasi oleh berbagai isu dan keputusan politik yang penting dan krusial bagi hajat hidup masyarakat banyak. Bulan Oktober-November 2021, ada dua keputusan penting yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama adalah Keputusan terkait Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Keputusan yang kedua adalah Keputusan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi telah mengoreksi aspek materil dari UU Nomor 1 tahun 2020 terkait hak kekebalan hukum penyelenggara negara selama pandemi. Keputusan ini sejalan dengan sikap politik PKS yang menentang hal tersebut. PKS adalah satu-satunya Fraksi yang menolak disahkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020.

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat karena secara formil UU Cipta Kerja dipaksakan, melanggar prinsip negara hukum dan menabrak nilai-nilai demokrasi. Sekali lagi, sikap PKS sejalan dan seirama dengan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ini membuktikan bahwa konsistensi perjuangan PKS DI DPR RI bersama seluruh elemen masyarakat sipil telah berhasil memperoleh momentum kemenangan secara sah dan konstitusional.

Dua keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi Pemerintah. Di masa mendatang, dalam setiap penyusunan Rancangan Undang-Undang sudah seharusnya Pemerintah mendengarkan tuntutan dan harapan masyarakat. Pemerintah dan DPR RI harus merangkul harapan rakyat. Jangan atas nama investasi asing, hak-hak para pekerja lokal justru dikorbankan. Jangan atas nama kemudahan izin berusaha, masa depan ekosistem lingkungan hidup dipertaruhkan.

Karena sejatinya Seorang Presiden, Wakil Presiden dan setiap anggota Parlemen dipilih dan diberi mandat oleh rakyat untuk menjadi penyambung lidah rakyat, bukan justru menjadi penyambung lidah konglomerat. Pemimpin dan Wakil Rakyat itu disumpah untuk taat dan patuh kepada konstitusi bukan kepada oligarki.

Bapak-Ibu Hadirin, Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air,

Pandemi COVID-19 yang sudah hampir dua tahun melanda negeri kita juga berdampak kepada ekonomi masyarakat. Pandemi membuat kondisi ekonomi masyarakat kecil semakin terhimpit dan sulit. Pandemi juga semakin memperlebar jurang pendapatan antara kelompok miskin dan kaya. Yang miskin bertambah miskin dan yang kaya semakin kaya.

Selama pandemi, orang miskin bertambah 1,12 juta jiwa dari 26,42 juta jiwa di Maret 2020 naik menjadi 27,54 jiwa di Maret 2021. Jumlah pengangguran terbuka juga naik 350 ribu jiwa, dari 8,75 juta jiwa di Februari 2021 menjadi 9,1 juta jiwa di Agustus 2021. Pandemi juga telah telah mengakibatkan 30 juta UMKM gulung tikar dan 7 juta pekerja informal dari sektor UMKM kehilangan pekerjaan berdasarkan data dari Asosiasi UMKM Indonesia atau AKUMINDO.

Semua data dan fakta tersebut mari kita jadikan pelajaran dan bahan refleksi bersama untuk dapat bangkit. Para pendiri bangsa telah meletakkan sila ke-5 Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” sebagai pondasi terbangunnya rasa persatuan bangsa. Tanpa hadirnya rasa keadilan maka tak akan tumbuh rasa persatuan dan persaudaraan. Tanpa adanya rasa persatuan dan persaudaraan maka tak akan bertahan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bapak-Ibu Hadirin, Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air,

Kita menyaksikan bersama betapa UU Cipta Kerja terburu-buru disahkan di tengah-tengah kondisi pandemi hanya untuk kepentingan sekelompok masyarakat.

Pemerintah tidak segan-segan menggelar karpet merah fasilitas pajak untuk para pengusaha, mereka berikan potongan pajak korporasi, mereka hapuskan pajak dividen, mereka berikan penghapusan pajak dengan tax amnesty, mereka berikan insentif perpajakan yang meringankan beban keuangan perusahaan mereka dan mereka bebaskan royalti untuk industri batu bara.

Pemerintah juga enggan menaikan pajak ekspor untuk batubara padahal itu seharusnya menjadi sumber tambahan yang besar bagi penerimaan negara di tengah defisit keuangan negara yang semakin memburuk. Namun di saat yang sama, Pemerintah sangat getol sekali menaikan pajak untuk rakyatnya. Pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah juga memasukan sembako, jasa pendidikan, jasa sosial dan keagamaan sebagai barang dan jasa kena pajak, yang mana ini setiap waktu akan bisa dikenakan pajak oleh Pemerintah. Sungguh ironis!

Di tengah-tengah derasnya obral fasilitas Pemerintah untuk para pemodal dan pengusaha, PKS konsisten memperjuangkan agar masyarakat berpenghasilan 8 juta ke bawah tidak bayar pajak penghasilan. PKS juga berjuang agar pajak kendaraan roda dua ber cc kecil dibebaskan sebagai bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat bawah. Sayangnya perjuangan PKS bertepuk sebelah tangan dengan Pemerintah. Pemerintah lebih memilih menggelar fasilitas untuk pemodal dibandingkan untuk masyarakat kelas menengah dan bawah.

Bapak-Ibu Hadirin, Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air,

Utang Pemerintah per September 2021 telah mencapai angka yang sangat besar yakni Rp6.711 triliun. Para ahli ekonomi memperkirakan bahwa Pemerintah Joko Widodo akan mewariskan utang negara hingga mencapai angka Rp10.000 triliun di akhir tahun 2024 nanti. Artinya, dalam 10 tahun pemerintahan Joko Widodo akan mewariskan tambahan utang negara lebih dari 7 ribu triliun.

Siapa pun Pemimpin yang akan terpilih nanti di 2024, maka mereka akan mewarisi beban utang yang begitu besar. Utang negara yang besar tersebut akan menjadi penghambat bagi proses pembangunan nasional di masa yang akan datang.

BPK dalam laporannya telah memperingatkan berulang kali bahwa kondisi utang negara sangat rentan karena melampaui seluruh standar yang ditetapkan lembaga-lembaga keuangan internasional. Risiko keuangan negara kita semakin rawan jika ada gejolak krisis ekonomi yang menimpa Indonesia. Maka APBN sebagai bantalan fiskal akan menjadi rapuh dan lemah.

Masalah utang negara bukan hanya tentang kesinambungan dan kesehatan fiskal, tetapi juga tentang keadilan antar generasi. Utang negara yang semakin membesar, biaya pokok dan bunganya akan ditanggung oleh generasi-generasi mendatang. Ini menimbulkan isu ketidakadilan fiskal. Generasi terdahulu yang berhutang namun yang membayar dan memikul bebannya adalah generasi muda di masa akan datang.

Bapak-Ibu Hadirin, Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air,

Di tengah-tengah potensi hadirnya ancaman gelombang ketiga pandemi, tingkat kemiskinan yang semakin meningkat, pengangguran semakin banyak, jutaan UMKM tutup dan gulung tikar, serta peningkatan utang negara yang semakin tidak terkendali, tiba-tiba Pemerintah tampak tergesa-gesa memaksakan kehendaknya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

RUU IKN ini tiba-tiba masuk merangsek dan menerabas tata aturan perundang-undangan MD3 dan Tata Tertib DPR RI dalam proses pembahasan. RUU IKN Seolah-olah menjadi agenda besar bangsa yang tidak bisa menunggu waktu lama, Presiden dan kabinetnya menjadikan RUU IKN sebagai agenda mendesak bangsa, mengalahkan agenda strategis bangsa yang lain seperti pemulihan ekonomi nasional, pandemi dan penyehatan fiskal.

PKS memandang bahwa Pemindahan Ibu Kota Negara bukan agenda mendesak bangsa yang harus mendapat prioritas. Apa urgensinya Ibu Kota Negara harus dipindah dalam waktu singkat? Publik jadi bertanya-tanya: untuk siapa mega proyek ini dibuat? Siapakah yang akan diuntungkan dengan kehadiran mega proyek Ibu Kota Baru ini?

Argumen Pemerintah yang mengatakan bahwa Ibu Kota harus dipindah karena Jakarta sering banjir dan berpotensi akan tenggelam. Maka pertanyaan itu bisa kita balik pertanyakan kepada Pemerintah: Apakah ini bermakna bahwa Jakarta akan dibiarkan banjir dan tenggelam sehingga Ibu Kota harus dipindah ke Kalimantan Timur? Di sisi lain, akhir-akhir ini kita menyaksikan banjir melanda kawasan calon ibu kota negara baru yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jika alasannya menghindari banjir, kenapa ibu kota negara harus pindah ke lokasi yang juga terdampak banjir? Pertanyaannya untuk kepentingan apa dan siapa kita harus pindah ibu kota negara?

Sebagai pemimpin yang baik, maka Pemerintah harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah banjir Jakarta dengan tuntas. Tidak bisa Pemerintah lari dari tanggung jawabnya menuntaskan masalah di Ibu Kota DKI Jakarta dengan sekadar memindahkan Ibu Kota sebagai solusi pragmatisnya.

Pemerintah harus belajar dari proses legislasi Omnibus Law Cipta Kerja. Ketika kepentingan oligarki di atas kepentingan rakyat, maka disaat itulah pemerintahan akan kehilangan rasionalitas dan hati nuraninya. Kebijakan disusun atas dasar nilai kepentingan bukan atas dasar nilai kebenaran.

Bapak-Ibu Hadirin, Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air,

Hari-hari ini rakyat semakin sulit dan menjerit betapa susahnya kehidupan ekonomi mereka. Janganlah Pemerintah menambah beban kebijakan yang semakin memberatkan beban kehidupan mereka. Oleh karena itu PKS menolak rencana Pemerintah yang akan menghapuskan persediaan BBM Premium dan Pertalite. Kebijakan penghapusan itu tentu akan semakin memberatkan rakyat kecil yang merupakan pengguna utama BBM premium dan pertalite.

PKS menyerukan agar Pemerintah dan Bulog memprioritaskan menyerap beras petani lokal. Stop Impor! Jangan hancurkan petani-petani lokal dengan gempuran produk-produk impor pangan. Bukankah Bung Karno pernah mengajarkan agar Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang BERDIKARI, berdiri dengan kaki sendiri. Berdaulat secara ekonomi, pangan dan energi.

PKS meminta agar Pemerintah turun tangan menstabilkan gejolak harga sembako di pasar. Akhir-akhir ini kita menyaksikan bahwa harga sembako di pasar semakin naik. Emak-Emak menjerit dengan kenaikan harga minyak goreng, telur, dan cabai rawit yang tidak wajar. Pemerintah harus turun ke lapangan melakukan operasi pasar agar harga menjadi stabil dan tidak memberatkan ekonomi masyarakat.

Bapak-Ibu Hadirin, Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air,

Sudah 22 tahun reformasi bergulir di Indonesia. Demokratisasi, desentralisasi, HAM dan good governance menjadi norma baru bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa, norma-norma itu semakin memudar. Bahkan di Era Pemerintahan saat ini, demokrasi mengalami kemunduran. Ketika kebebasan sipil semakin buruk, ekspresi rakyat melalui Mural direpresi, dan berbagai tindakan represif lainnya, maka telah nyata kehidupan demokrasi kita semakin mundur.

Saat ini kita juga menyaksikan bahwa agenda nasional pemberantasan korupsi sedang mengalami tantangan. Ketika kekuasaan semakin represif, dan penguasa melakukan tindakan kooptasi kepada elit, maka disaat itulah oligarki semakin berkuasa dan membajak arah konsolidasi demokrasi Indonesia menuju era anti demokrasi. Konsolidasi demokrasi terancam semakin mundur jauh ke belakang ketika muncul dari beragam elit kekuasaan di pemerintahan dan di DPR RI yang mengusulkan agar ada amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang jabatan Presiden Republik Indonesia.

Gagasan perpanjangan jabatan Presiden adalah gagasan yang mengkhianati cita-cita reformasi dan demokrasi. Perpanjangan jabatan Presiden hanya akan menjadikan kekuasaan pemerintah semakin kuat tak terbendung. Bibit otoritarianisme akan semakin berkembang dan lambat laun akan mematikan demokrasi secara perlahan-lahan.

Bapak-Ibu hadirin, Saudara-Saudaraku Sebangsa dan Setanah Air,

Berbagai masalah-masalah yang telah diuraikan tentu bukan untuk diratapi atau membuat kita pesimis. Tahun baru 2022 sudah di hadapan kita. Seperti sebuah bab dalam sebuah buku cerita yang menunggu untuk dituliskan, maka lembaran perjalanan bangsa di tahun 2022 pun sudah menunggu untuk kita isi. Mari tatap tahun 2022 dengan penuh harapan, optimisme, kebersamaan, serta kesamaan tujuan sebagai satu bangsa.

Sejatinya kunci perubahan ke arah lebih baik ada pada diri kita masing-masing, ada pada bangsa kita sendiri yang harus memiliki keinginan kuat untuk berubah, bersatu, dan menjadi bangsa yang besar. Allah SWT mengingatkan dalam Alquran, Surat Ar-Ra’d Ayat 11.

……… ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ
……. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.

Mari rajut kebersamaan antar setiap elemen bangsa. Perbedaan adalah keniscayaan dan anugerah untuk mengajarkan kita agar bisa saling menghormati. Mari kedepankan titik temu, silaturrahim, perbanyak percakapan hangat antar anak negeri untuk kemajuan Indonesia. Bukan justru dengan kasar mengeluarkan narasi memecah belah, menuduh dan menstigma sesama anak bangsa, memfitnah dan narasi provokatif lainnya yang justru akan membuat bangsa kita semakin mundur dan tidak beradab.

Partai Keadilan Sejahtera berkomitmen menjalankan politik kebangsaan yang mengedepankan titik temu dan kolaborasi dalam membangun bangsa. Silaturrahim Kebangsaan PKS kepada semua partai politik yang ada di parlemen serta elemen masyarakat sipil adalah manifestasi dari nilai perjuangan kami.

Tidak lupa, dalam kesempatan yang baik ini, izinkan saya mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung. Dengan kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026, optimis NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia akan mampu mewujudkan kemandirian dalam berkhidmat untuk perdamaian dunia. PKS siap bersinergi, bersama-sama memajukan Indonesia dan menghadirkan Islam Rahmatan Lil’alamin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terakhir, mari sebagai Hamba kita senantiasa mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. Jadikan momen akhir tahun 2021 ini sebagai saat yang tepat untuk kita bermuhasabah, merefleksikan perjalanan kehidupan kita sebagai bagian dari warga negara. Mari bertaubat dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik. Seraya terus memohon kepada Allah SWT agar bangsa kita, negara kita tercinta Indonesia senantiasa dilimpahi keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.

Mari tatap Tahun 2022 dengan penuh harapan dan optimisme, insya Allah kondisi bangsa kita akan menjadi yang lebih baik lagi. Aaamiin.

Buah duku buah markisa
Dibeli dari pasar Kemiri
Mari rajut persaudaraan bangsa
Bersatu untuk kemajuan NKRI

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*