PKS dorong reformasi parlemen

Belum maksimalnya kinerja DPR dan sorotan publik yang tidak kunjung berhenti membuat Fraksi PKS DPR menggagas reformasi parlemen. Hal ini diungkapkan beberapa pejabat FPKS kepada para wartawan di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.

Sekretaris FPKS DPR Abdul Hakim mengatakan PKS akan mengusulkan pengembalian fungsi dasar dewan serta mendorong DPR yang lebih fokus bekerja ketimbang terus berwacana politis.

Abdul Hakim mengatakan sorotan negatif publik terhadap lembaga dewan tidak boleh disikapi defensif, namun sebaiknya dijawab dengan upaya-upaya mereformasi parlemen agar lebih aspiratif dan produktif.

Ia menjelaskan reformasi parlemen bisa melalui revisi Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Menurut PKS, hasil amandemen konstitusi belum sepenuhnya diakomodasi DPR.

Dalam kesempatan lain Ketua Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal mengungkapkan, pihaknya telah merancang formula perbaikan parlemen dan cetak biru DPR yang ideal. Mustafa melihat DPR masih memiliki banyak kelemahan dan belum efektif di segala bidang. Untuk itu dibutuhkan pembenahan besar-besaran dan menyeluruh.

Ajak fraksi-fraksi lain

Menurut Mustafa reformasi parlemen harus dimulai dengan fondasi yang kuat serta kesepemahaman agar didukung semua elemen terutama parpol-parpol lain. Karena itu, Fraksi PKS juga akan mempresentasikan rancangan reformasi parlemen kepada semua fraksi di DPR.

Sekretaris FPKS Abdul Hakim mengatakan, dalam formula yang dirancang PKS, komisi di DPR diciutkan menjadi tiga komisi induk.

Tiap-tiap komisi memiliki subkomisi di bawahnya.Tiga bidang komisi induk tersebut adalah Komisi Anggaran, Komisi Pengawasan, dan Komisi Legislasi. “Semuanya sepertiga-sepertiga keanggotaan.Tidak seperti sekarang ada dwifungsi tugas dalam komisi.Bahkan tidak berimbang karena untuk mengurus legislasi hanya 53 orang anggota DPR,” kata Hakim.

Pejabat FPKS lain, Agus Purnomo, menambahkan reformasi menyangkut pula Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain di DPR termasuk masa reses, absensi,dan kunjungan kerja atau studi banding.“Misalnya dalam BK DPR,kami mengusulkan ada unsur eksternal seperti ahli hukum yang independen dan lainnya,”katanya.

(dikumpulkan dari detik/vivanews/sindo, foto: klikompas)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*