Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mensyukuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di dalam pertimbangannya mengapresiasi gagasan presidensial threshold atau ambang batas pencalonan presiden agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proprosional dan implementatif.
“Ini harus menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan angka presidential threshold ke depannya dalam revisi UU Pemilu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/9).
Zainudin mengatakan bahwa permohonan PKS ini ditolak oleh MK, tetapi adanya pertimbangan itu sudah cukup untuk menjadi bekal di kemudian hari bagi DPR dan Pemerintah untuk menentukan angka PT yang rasional berbasis kajian ilmiah, seperti Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP) yang diusulkan oleh PKS dalam permohonnya.
“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar. Dan juga keengganan MK memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” jelasnya.
Padahal, lanjut Zainudin, menuturkan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap permohonan ini. “Di antaranya, seperti yang disampaikan oleh MK dalam putusannya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya,” tukasnya.
Zainudin menambahkan meski MK menolak permohonan ini, tetapi MK memberikan legal standing atau kedudukan hukum kami (PKS sebagai partai dan Dr. Salim Segaf Al Jufri selaku Warga Negara Indonesia) untuk mengajukan permohonan ini. “Ini mungkin pertama kalinya partai politik yang ikut membahas UU yang diuji diberikan legal standing oleh MK,” jelasnya lagi.
Selain itu, jelasnya, MK juga mengakui bahwa alasan yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. “Kami telah berhasil meyakinkan MK terkait dengan legal standing dan alasan berbeda. Kalau ternyata ketika sampai pokok permohonan MK tidak berani mengabulkan, ya mungkin ada kekuatan besar atau faktor lain yang jadi pertimbangan MK,” tukasnya.
Meski begitu, Juru Bicara Bidang Hukum PKS ini mengatakan bahwa putusan ini tidak akan menghentikan perjuangan PKS dalam memperjuangkan hadirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat Indonesia. “Kami sudah mencatat banyak aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan kembali angka PT 20% ini. Terbukti ada 67 pihak yang ingin berkontrobusi dnegan mengajukan sebagai pihak terkait di MK. Kami akan tetap memperjuangkan ini melalui revisi UU Pemilu terkait angka PT 20% ini berbekal dukungan masyarakat yang kami peroleh,” pungkasnya.
Leave a Reply